5 Kekuatan Mengejutkan: Rumah Anggota DPRD Asahan Dijadikan Tempat Perjudian Sabung Ayam

MEDAN, trendingnews – Dugaan partisipasi anggota DPRD Asahan, Pajar Parianto (42), dalam tindakan taruhan adu ayam mendapat sorotan dari publik. Pajar, yang semestinya dijadikan teladan bagi masyarakat, malah terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Walaupun Pajar mengingkari, pihak kepolisian mengklaim telah memperoleh bukti yang mencukupi untuk menjadikannya seorang tersangka.

Berikut adalah lima informasi penting mengenai kasus ini:

1. Digeruduk Saat Sedang Bertaruh di Tempat Tinggalnya

Pada pagi hari tersebut, pihak kepolisian melakukan penjarahan di kediaman yang terletak di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Hari Minggu tanggal 20 April 2025.

"Saat itu dia diamankan bersama dengan tujuh individu lain yang dicurigai terkait perjudian laga ayam," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani.

Petugas penyelidik mengambil sembilan ekor ayam aduan, delapan karung berisi ayam (kisak), serta 23 kendaraan bermotor di tempat peristiwa tersebut.

2. Razia yang Viral di Medsos

Aksi penggerebekan di rumah Pajar terekam video dan viral di media sosial. Dalam unggahan di akun Facebook "SpoTime Potret Asahan", tampak kerumunan warga menyaksikan penggerebekan serta truk polisi mengangkut barang bukti.

"Ramai-ramai orangnya sudah nggak ada, sudah dibawa," kata perekam dalam video tersebut.

3. Pajar Tolak Penyediaan Tempat Perjudian

Ketika dicek, Pajar menyangkal bahwa dia sudah menyediakan lokasi untuk judi. Dia bersikeras bahwa dirinya hanya memasarkan ayam petarung dan tak tahu apa-apa tentang aktivitas perjudian yang terjadi.

"Pada kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa saat bertransaksi ayam, harus ada pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan kualitasnya," kata Pajar ketika diwawancara oleh seorang reporter pada hari Selasa, 22 April 2025.

Ia mengatakan bahwa ia (tidak) bertaruh, tetapi melakukan transaksi dengan ayam," katanya.

Pajar menyatakan bahwa ayam yang dia jual memang ditujukan untuk pertarungan, namun ia berpendapat bahwa aktivitasnya ini termasuk dalam bisnis pembiakan ayam.

Sebagai sebuah bisnis, sebenarnya lokasi tersebut digunakan untuk menguji kualitas ayam yang ditawarkan. customer Itu harus mengetahui (kualitas ayam) tersebut untuk diadukan," jelasnya.

4. Polisi Keras Menekankan Pajar menyediakan tempat perjudian

Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi, menyatakan Pajar diduga menyediakan lokasi untuk judi sabung ayam.

"Di tempat kejadian kita berhasil menggerebek dua lelaki, yakni Supilar dan Suparmin, yang tengah asyik bertaruhan dalam laga adu ayam," terang Afdhal.

Di samping itu, kepolisian sedang mengejar tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemain judi dan hakim di arena adu ayam tersebut.

"J, DO, DE, dan A masih belum lengkap," ujarnya. Kepolisian pun sedang menginvestigasi jumlah uang yang terlibat dalam aktivitas perjudian itu.

5. Ancaman Hukuman 10 Tahun Kurungan

Pajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 ayat 1 ke-2e KUHP.

"Afdhal mengatakan bahwa secara sengaja menyediakan atau memungkinkan publik berpartisipasi dalam perjudian dapat dihukum dengan hukuman penjara selama maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta," demikian katanya.

Link copied to clipboard.