Dokter Bersalah Dalam Skandal Perzinaan: Akhirnya Ditangkap

beritaterkini - Dokter bernama RHS atau dikenal dengan sebutan Ruben, yang kini memiliki status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana. perzinaan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) sudah ditangkap.

Ruben termasuk dalam jajaran Daftar Pencari Orang (DPO) sebelum pada akhirnya diringkus oleh regu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan bahwa Ruben ditangkap oleh tim Tabur (tangkap buron) dari kejati serta Kejari Pematangsiantar.

"Mendapatkan penjahat Ruben yang diamankan di jalan Farel Pasaribu, kelurahan Suka Maju, kota Pematangsiantar," ungkap Adre dari Medan pada hari Rabu (23/4/2025).

Pada saat penangkapan, terpidana Ruben tidak melawan dan dengan patuh dia dipindahkan ke Kantor Kejati Sumut.

"Terpidana kemudian dihantarkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Serdang Bedagai guna melaksanakan hukumannya sebagaimana telah diputuskan oleh majelis hakim," jelasnya.

Ruben merupakan seorang oknum dokter Yang awalnya dituduh melakukan kejahatan zina di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Sumut.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi di Medan berdasarkan nomor: 643/Pid/2017/PT.MDN yang dikeluarkan pada tanggal 21 November 2017, sang terdakwa telah melanggar Pasal 284 Ayat (1) Ke-2a dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akibat perbuatannya tersebut, ia divonis menerima hukuman kurungan penjara sebanyak lima bulan.

Mengikuti keputusan dari Pengadilan Tinggi di Medan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi pengesahan resmi, Kejari Serdang Bedagai kemudian mengeluarkan status DPO untuk sang terpidana mulai tanggal 13 Juni 2022.

"Sektor sebelumnya, jaksa penuntut umum di Kejara Serdang Bedagai sudah mengajukan panggilan yang sah berdasarkan peraturan-peraturan hukum setempat, tetapi terpidana enggan untuk datang." katanya.

Pada saat ini, Ruben yang sudah divonis telah ditransfer dari tim Intelijen Kejati Sumut kepada JPU Kejari Serdang Bedagai dan akan segera dijalankan hukumannya di Lapas tersebut.

"Sebelum terpidana diserahkan kepada Lapas guna menyelesaikan hukumannya sesuai dengan keputusan pengadilan, mereka harus melalui proses pemeriksaan kesehatan serta pengecekan dokumen yang diperlukan," jelas Adre Wanda Ginting. (ant/jpnn)

Link copied to clipboard.